Pendiri Baiti Bersama Bapak Marzuqi Usman(Dewan Pembina)

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pendiri Baiti : Bank Syariah Perlu Dievaluasi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 04 Juni 2016

Bank Irba” Memberikan Jaminan Keadilan Bagi Mitra Usaha




Beberapa menit lalu menyimak berita  dalam media online kasus investasi bodong yang diulas oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus investasi bodong terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. Misalnya, menawarkan bunga keuntungan 5% per bulan. Implikasinya banyak orang yang tertarik dan akhirnya ikut investasi tersebut. Apalagi pendaftarannya cukup mudah, tak perlu datang ke kantor perusahaan tapi cukup secara online saja.
BAITI menyepakati apa yang disampaikan oleh OJK tersebut. “Apa kata OJK itu Betul,  masyarakat kita cenderung mudah tergiur untung besar tanpa didasari mengerti sistem investasi” : Kata Arin MK, direktur Baiti.
Oleh karena itu, Bank irba’ hadir untuk menghantarkan dan menjamin orang yang berinvestasi tidak saja untung di dunia dan mendapat pahala, tetapi berkah harta yang didapatkannya.   Lebih detailnya silahkan membaca buku kajian bank Irba yang kami rumuskan dan telah dilaunching pada tanggal 29 Mei 2016 di Kantor BAITI kompleks Pondok Pesantren Amumarta.

Jumat, 03 Juni 2016

OJK DIY: Semoga BAITI Dapat Membawa Pertumbuhan Bank Syariah Lebih Baik Lagi

BANTUL – Kehadiran Bank Islam Institute (BAITI) di tengah-tengah masyarakat disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta. BAITI yang diprakarsai oleh pengasuh PP Tahfidh Qur'an Amumarta, KH.Djarwis tersebut diharapkan bisa menjadi gerakan dari bawah untuk mendongkrak pertumbuhan bank-bank syariah yang lebih baik lagi sesuai dengan asas-asas dalam hukum syariah islam.
“Baiti, mudah-mudahan ini gerakan dari bawah supaya pergerakan, pertumbuhan Bank Syariah lebih baik lagi,” ungkap perwakilan OJK, Deny Surya Sinaga dalam testimoninya yang disampaikan dalam acara launching BAITI di Pondok Pesantren Amumarta, Jejera, Bantul, Minggu (14/05/2015).
Deny juga berharap agar BAITI tidak hanya berfokus pada pengembangan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam perbankan, tetapi benar-benar ahli dalam hal hukum syari’ah. Hal itu untuk mendukung terealisasinya perbankan syariah ke depan yang semakin baik dengan benar-benar mengacu pada hukum syariah atau syariah murni sebagaimana semangat dari didirikannya BAITI.
“Mudah-mudahan tidak hanya terfokus pada pemenuhan (kualitas) SDM aja. Lebih sering dilatih yang konsen di syar’ie,” pungkasnya. (Ning)

Kamis, 02 Juni 2016

Pendiri BAITI: Bank Syariah Perlu Dievaluasi

BANTUL – Keberadaan Bank Syariah di Indonesia, belum mampu menjawab keraguan ummat Islam yang mengharapkan bebas dari unsur riba. Bahkan, dalam praktiknya Bank Syariah dinilai banyak melenceng dari nilai-nilai syariat itu sendiri.
“Jadi lembaganya yang syariah sekarang ini ibarat bapak-bapak ibu di rumah shalat jamak, shalat jamak, kondisinya di rumah, dan ada air, tapi tayamum. Wis ngono wae, sah apa tidak,” kata pengasuh Pondok Pesantrean (PP) Amumarta, Jejeran, KH. HM. Djawis Masruri saat memberi sambutan dalam acara Majelis Tasyakur 1 Tahun Bank Islam Institute (BAITI), sekaligus  launching buku  “Sistem Bank IRBA’ di Kompleks PP Amumarta, Jejeran, Pleret, Bantul, Mingggu (29/05/2016).
Dijelaskan Kyai Djawis, dasar rujukan Bank Syariah saat ini dari Al Quran, surat  Al-Baqarah ayat 283. Menurutnya, dalam ayat itu, menurut tafsir As Syafi’i disebut bahwa; “Kalau kamu dalam keadaan bepergian, dan di sana tidak menemukan Katib (penulis, red), maka kamu diberbolehkan bertransaksi dengan rohnun (dengan jaminan).  Namun rujukan tersebut mengabaikan ayat sebelumnya yang justru bernilai wajib.
“Sebelum ayat itu ayat 282 Allah mewajibkan, menurut tafsir as syafi’i, kalau bermuamalah itu tidak dengan rohnun tapi dengan katib dan syahid. Katib dan syahid jatuhnya hukum wajib, rohnun jatuhnya itu dibolehkan. Manakala tidak menemukan bank yang wajib ini, dan dalam kondisi bepergian,” tutur Kyai Djawis yang pendiri BAITI.
Kyai Djarwis juga menilai payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, merupakan ijtihad yang keliru. Munculnya UU tersebut, kata dia, bermula paska Pemilu 1997, karena  Bank Indonesia (BI) didesak oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta organisasi-organisasi  Islam yang lainnya. Deskan itu semakin masih setelah reformasi 1998.
“Salah satu tuntutan reformasi itu adalah bagaimana orang Islam bisa bermualah dengan ajaran yang diyakininya benar. BI Belum punya payung hukum pada waktu itu. Karena tuntutan begitu menggelagar dan masif, akhirnya BI berupaya merumuskan dengan cara memohon kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) dan MUI melakukan tiga hari lokakarya, itu lho. Tiga kali, tiga hari lokakarya baru merumuskan,” ujarnya.
Referensi yang dipakai MUI, kata Kyai Djawis, itu adalah dari rule (aturan) Bank di mesir dan Bank syariah Pakistan, yang merupakan ijtihad dari para cendikiawan, pada kisaran tahun 1970. Reverensi tersebut menurutnya banyak mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah 283, dengan mengabaikan ayat sebelumnya (282).
“Nah, ijtihad mereka yang salah itu sekarang akan diobati Malaysia sebagai negara tempat salahnya ber-ijtihad. Besok oktober akan mengundang seluruh cendekiawan muslim dunia, ulama dan seterusnya. Dan insya Allah BAITI ada undangan dari sana untuk bcara di sana, di tingkat dunia, bagaimana rumusan ekonomi Islam, bukan lagi syariah . bukan lagi syariah, ya sekali lagi,” tukasnya.
Kyai Djawis menambahkan, Saudi Arabia adalah negara yang tdak mau menggunakan konsep syariah. Bank- Bank di Saudi adalah  bank Islam,  sama seperti  yang digagas dan dirumuskan oleh BAITI dengan sistem Bank  IRBA'.
“Bahasa saya, bank syariah yang ada sekarang ini harus dirumuskan kembali,” imbuhnya. (kt1)