Beberapa menit lalu menyimak berita dalam media online kasus investasi bodong yang
diulas oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus investasi bodong terjadi
karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang
besar. Misalnya, menawarkan bunga keuntungan 5% per bulan. Implikasinya banyak
orang yang tertarik dan akhirnya ikut investasi tersebut. Apalagi
pendaftarannya cukup mudah, tak perlu datang ke kantor perusahaan tapi cukup
secara online saja.
BAITI menyepakati apa yang disampaikan oleh OJK tersebut. “Apa
kata OJK itu Betul, masyarakat kita
cenderung mudah tergiur untung besar tanpa didasari mengerti sistem investasi”
: Kata Arin MK, direktur Baiti.
Oleh karena itu, Bank irba’ hadir untuk menghantarkan dan
menjamin orang yang berinvestasi tidak saja untung di dunia dan mendapat
pahala, tetapi berkah harta yang didapatkannya. Lebih detailnya silahkan membaca buku kajian bank Irba yang kami
rumuskan dan telah dilaunching pada tanggal 29 Mei 2016 di Kantor BAITI kompleks Pondok Pesantren Amumarta.
0 komentar:
Posting Komentar